You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
PTSP Jakbar Terbitkan 31.654 Perizinan
photo Doc - Beritajakarta.id

PTSP Jakbar Terbitkan 31.654 Perizinan

Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Administrasi Jakarta Barat telah menerbitkan sebanyak 31.654 izin sepanjang tahun 2015. Dari puluhan ribu izin tersebut, jenis perizinan untuk bidang Perhubungan paling banyak yakni mencapai 18. 255 permohonan.

Paling banyak yang diterbitkan, perizinan bidang Perhubungan sebanyak 18.255 permohonan

Kepala Kantor PTSP Jakarta Barat, Desti Ernaningsih mengatakan, pihaknya menangani sebanyak 22 jenis atau bidang layanan perizinan.

"Warga setiap hari datang untuk mengurus berbagai perizinan ke PTSP Jakarta Barat. Paling banyak yang diterbitkan, perizinan bidang Perhubungan sebanyak 18.255 permohonan," katanya, Jumat (8/1).

Urus Perizinan di PTSP, Banyak Warga Pilih Jasa Calo

Ia menjelaskan, pihaknya memberikan pelayanan terbaik dan tepat waktu sesuai prosedur yang berlaku.

"Namun, kami pun mengimbau warga yang hendak mengajukan permohonan izin juga mentaati ketentuan serta melampirkan semua persyaratan sehingga dapat diproses cepat," katanya.

Ia menambahkan, pihaknya juga telah menerbitkan izin Tanda Daftar Perusahaan sebanyak 6.101 permohonan, Surat izin Usaha Perdagangan (SIUP) 3.319 permohonan, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) 889 permohonan, Undang-Undang Gangguan (UUG) 637 permohonan, dan Ketenagakerjaan 661 permohonan.

"Ada 22 jenis perizinan yang ditangani termasuk bidang pariwisata, pendidikan, perindustrian, kesehatan, ketenagakerjaan, perikanan dan sebagainya," tandasnya

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1201 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1192 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye997 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye956 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye863 personBudhi Firmansyah Surapati